Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya
Prov. Kalimantan Barat
Dspulaulimbung@gmail.com
BUMDes Pulau Limbung merupakan salah satu
unit usaha bentukan pemerintah desa dalam upaya meningkatkan
pemasukan desa. Adanya BUMDes merupakan amanat Undang-
undang Desa (UU No 6 Tahun 2014).
Tujuan
Dapat Meningkatkan perekonomian Desa ;
Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa ;
Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa;
Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau
dengan pihak ketiga ;
Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang
Mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan
kerja ;
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan;
pelayanan umum, pertumbuhan, dan pemerataan ekonomi desa;
Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.
Kirim Komentar