
TUGAS
- menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
- melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
- menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan
dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati; - menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat,
khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan
kebijaksanaan yang telah ditetapkan; - melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup
kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;. - mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
- berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan
dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan; - membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan
dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat; - melaksanakan tertib administrasi; dan
- mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
FUNGSI PKK
- penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
- fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.